REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polisi menangkap AS (24) warga Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mengedarkan ratusan butir obat terlarang berbagai merek yang dijual di dalam tenda pengungsian yang sudah tidak terpakai. Kapolsek Cugenang, AKP Tedi Setiadi mengatakan tertangkapnya pengedar obat terlarang itu, berawal dari kecurigaan warga terhadap kegiatan di dalam tenda bekas pengungsian yang belum dibongkar pemiliknya.
"Setiap hari ada aktifitas yang tidak biasa, di mana warga mendapati banyak remaja dan pelajar keluar masuk ke dalam tenda tersebut, setelah dilaporkan dan dilakukan pengintaian didapati transaksi obat terlarang yang dilakukan tersangka AS," katanya, Jumat (20/10/2023).
Setiap hari, tersangka menjual obat terlarang dengan sasaran pembeli remaja dan pelajar di lingkungan sekitar, sehingga saat dilakukan penangkapan didapati 538 butir obat terlarang berbagai merek, tersangka berserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Cugenang. Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah menjual obatan di dalam bekas tenda pengungsian sejak dua bulan terakhir dengan sasaran pembeli mayoritas remaja dan usia pelajar, selanjutnya tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasusnya dilimpahkan ke Polres Cianjur, setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Cugenang dan mengakui perbuatannya yang sudah berjalan selama dua bulan terakhir," kata Tedi.
Untuk menghindari hal yang sama, pihaknya tambah Tedi, berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan tenda pengungsian yang sudah tidak terpakai karena ditakutkan akan digunakan untuk kegiatan terlarang. "Tenda yang sudah tidak terpakai akan dibongkar karena penghuninya sudah kembali ke rumah. Bagian tenda yang masih bisa dipakai disimpan untuk keadaan darurat agar tidak digunakan untuk kegiatan negatif," katanya.