Selasa 24 Oct 2023 22:45 WIB

Gerakan filantropi Islam Berperan Jaga Stabilitas Ekonomi

Gerakan filantropi Islam membangun ekonomi nasional.

Dompet Dhuafa Lampung luncurkan Program Maggotin untuk mengatasi sampah organik di Lampung Selatan, Senin (15/10/2023).
Foto: Dok Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa Lampung luncurkan Program Maggotin untuk mengatasi sampah organik di Lampung Selatan, Senin (15/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan bahwa gerakan filantropi Islam berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi.

"Filantropi Islam memiliki peran sangat fundamental dalam menjaga stabilitas ekonomi negara," ujar Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

Pernyataan Kamaruddin tersebut disampaikan pada pertemuan tahunan International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) 2023 di Berlin, Jerman.

Kamaruddin mencontohkan ketika COVID-19 melanda Indonesia dan seluruh dunia, saat itu dunia tengah dalam masa karantina wilayah (lockdown) untuk membatasi penularan virus. 

Pembatasan tersebut berdampak ke sektor perekonomian, termasuk di Indonesia. Kendati demikian, jumlah orang yang berdonasi dan jumlah donasi yang disumbangkan, meningkat secara signifikan.

"Hal ini menjadi penanda jika nilai-nilai dan ajaran agama secara mendasar telah diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa," kata dia.

Kamaruddin pun mendapat pertanyaan dari para peserta tentang kesadaran kolektif yang terbangun di Indonesia semasa pandemi COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa hal itu tidak terlepas dari peran tokoh agama dan masyarakat yang mengajak masyarakat untuk saling peduli dan saling berbagi.

"Para tokoh agama tak henti-hentinya mengimbau umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakatnya, berinfak, dan membantu masyarakat kurang mampu secara finansial dan sosial," kata dia.

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa Indonesia bukan negara teokratis. Sehingga negara tidak bisa memaksa pemeluk agama apapun untuk menjalankan ajaran agamanya.

Ia mencontohkan membayar zakat (uang tunai Islam) adalah wajib dalam Islam. Meski begitu, negara tidak bisa memaksa umat Islam untuk menjalankannya. Negara hanya memfasilitasi pemeluk agama untuk menjalankan agamanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement