REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023). Salah satu saksi yang bakal dihadirkan, yakni anak Rafael, Mario Dandy.
"Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi, Mario Dandy, Angelina Embun Prasasya, Ikhfa Fauziah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).
Adapun Angelina Embun Prasasya diketahui juga merupakan anak Rafael. Dia merupakan kakak Mario Dandy.
Sebelumnya, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael, yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael.
Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO.
Dalam dakwaan disebutkan pada tahun 2020, Rafael Alun membeli Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2,17 miliar dari Donny Tagor. Nama Mario lantas digunakan Rafael guna menyamarkan harta.
Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan, ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, terlibat pencucian uang itu.
Perinciannya, pada 2008 di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan, Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike seharga Rp 300 juta.
Lalu, pada 2014 di Showroom Volkswagen Jakarta, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY senilai Rp400 juta. Mobil ini dipakai Angelina Embun Prasasya.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.