Selasa 07 Nov 2023 21:50 WIB

MKMK Putuskan Dugaan Anwar Usman Berbohong tak Terbukti

Majelis Kehormatan MK putuskan dugaan Anwar Usman berbohong tidak terbukti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan). Majelis Kehormatan MK putuskan dugaan Anwar Usman berbohong tidak terbukti.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan). Majelis Kehormatan MK putuskan dugaan Anwar Usman berbohong tidak terbukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sempat menduga adanya tindakan berbohong yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman setelah menelusuri kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. 

Dugaan kebohongan yang didapat MKMK menyangkut ketidakhadiran Anwar dalam sidang perkara pro pencawapresan Gibran. MKMK merasa ada kejanggalan dari ketidakhadiran Anwar. Kejanggalan inilah yang coba didalami MKMK dengan mengklarifikasi dan mendalaminya.

Baca Juga

Namun dalam putusannya, MKMK memastikan tidak ada kebohongan yang dilakukan Anwar Usman. Meski Anwar memang sempat tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara usia capres/cawapres.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023). 

Walau demikian, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sikap Anwar inilah yang terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

Berikutnya, ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres.

"Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4," ujar Jimly. 

Sebelumnya, Anwar membantah mentah-mentah tudingan tersebut. Anwar kala itu beralasan tengah menderita sakit. Anwar mengungkapkan dirinya memang masuk kerja saat dilakukan RPH. Tapi dirinya urung datang ke RPH karena ketiduran seusai mengonsumsi obat. 

"Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar kepada wartawan usai diperiksa Majelis Kehormatan MK pada Jumat (3/11/2023).

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. 

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement