Selasa 07 Nov 2023 21:50 WIB

MKMK Putuskan Dugaan Anwar Usman Berbohong tak Terbukti

Majelis Kehormatan MK putuskan dugaan Anwar Usman berbohong tidak terbukti.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan). Majelis Kehormatan MK putuskan dugaan Anwar Usman berbohong tidak terbukti.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan). Majelis Kehormatan MK putuskan dugaan Anwar Usman berbohong tidak terbukti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sempat menduga adanya tindakan berbohong yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman setelah menelusuri kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. 

Dugaan kebohongan yang didapat MKMK menyangkut ketidakhadiran Anwar dalam sidang perkara pro pencawapresan Gibran. MKMK merasa ada kejanggalan dari ketidakhadiran Anwar. Kejanggalan inilah yang coba didalami MKMK dengan mengklarifikasi dan mendalaminya.

Baca Juga

Namun dalam putusannya, MKMK memastikan tidak ada kebohongan yang dilakukan Anwar Usman. Meski Anwar memang sempat tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara usia capres/cawapres.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11/2023).