REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tersangka penadah dalam kasus pencurian motor (curanmor), YS (33 tahun) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Malang. Warga Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ini ditangkap pada Sabtu (18/11/2023).
Kepala Seksi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat korban, Dwi Heriono, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax miliknya kepada kepolisian pada 7 Juni 2023. Motor tersebut hilang dari halaman teras rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Karangploso segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku merusak gembok pagar rumah korban sebelum berhasil membawa kabur motor milik Dwi Heriono.
"Tim Resmob Satreskrim Polres Malang kemudian intensif melakukan penyelidikan hingga menangkap YS sebagai tersangka penadah motor curian," jelasnya di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, YS diduga kuat telah menerima dan menguasai barang hasil curian berupa sepeda motor. Adapun saat ini YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malang.
Atas perbuatannya, YS akan dijerat dengan Pasal 63 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 480 KUHP. "YS akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ungkapnya.
Pria disapa Taufik ini menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain dalam kasus tersebut. Polres Malang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan jaringan perdagangan barang hasil kejahatan.