Jumat 01 Dec 2023 17:07 WIB

Pengacara: Danu Dikabulkan Jadi JC karena Ungkap Kasus Pembunuhan Subang

Pengacara sebut Danu dikabulkan jadi JC karena mengungkap kasus pembunuhan Subang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah. Pengacara sebut Danu dikabulkan jadi JC karena mengungkap kasus pembunuhan Subang.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah. Pengacara sebut Danu dikabulkan jadi JC karena mengungkap kasus pembunuhan Subang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi justice collaborator (JC). Ia pun akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.

"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabukan JC (Justice Collaborator) M Ramdanu alias Danu," ucap Achmad Taufan, pengacara M Ramdanu, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga

Ia menuturkan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.