REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menjadi justice collaborator (JC). Ia pun akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabukan JC (Justice Collaborator) M Ramdanu alias Danu," ucap Achmad Taufan, pengacara M Ramdanu, Jumat (1/12/2023).
Ia menuturkan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.