Jumat 01 Dec 2023 15:32 WIB

Danu Minta Istri Kedua Yosep, Mimin dan Kedua Anaknya DItahan

Tersangka pembunuhan ibu-anak Subang, Danu minta polisi tahan Mimin dan dua anaknya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka pembunuhan ibu-anak di Subang, Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi. Tersangka pembunuhan ibu-anak Subang, Danu minta polisi tahan Mimin dan dua anaknya.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Tersangka pembunuhan ibu-anak di Subang, Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi. Tersangka pembunuhan ibu-anak Subang, Danu minta polisi tahan Mimin dan dua anaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Achmad Taufan pengacara M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang meminta agar tiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi ditahan. Sejak penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut tidak ditahan dengan alasan pertimbangan dari penyidik.

"Kami berharap semoga tiga tersangka yang belum ditangkap agar bisa ditangkap," kata Taufan, Jumat (1/11/2023).

Baca Juga

Permohonan agar tiga tersangka ditahan, ia menuturkan setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu menjadi Justice Collaborator (JC). Termasuk permohonan perlindungan hukum turut dikabulkan.

Ia menuturkan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November. Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.

Seperti diketahui sejak penetapan status tersangka, tiga tersangka Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan dengan alasan pertimbangan penyidik. Selain itu saat rekonstruksi digelar ketiganya menolak mengikuti rekonstruksi karena membantah terlibat dalam pembunuhan dan tidak berada di lokasi.

Bahkan mereka melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayah mengajukan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Arighi mengaku saat kejadian pembunuhan menginap di tempat kerja dan terdapat dua saksi yang melihatnya di tempat kerja. Sedangkan Abi mengaku berada di rumah bersama ibunya Mimin serta Yosep Hidayah.

Yosep pun menolak semua hasil rekonstruksi adegan sebab tidak terlibat dalam pembunuhan. Ia mengikuti rekonstruksi karena ingin mengetahui apa yang disampaikan oleh M Ramdanu alias Danu keponakannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement