Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini tak ada pembicaraan tingkat I antara pemerintah dan Komisi III DPR terkait revisi UU MK. Termasuk belum adanya kesepakatan terkait rencana pengesahan revisi UU MK tersebut.
"Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin (4/12/2023).
Sejak awal 2023, pemerintah dan DPR memang telah memulai pembahasan revisi UU MK. Dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III disepakati, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.
Ia menyatakan, prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat (orang yang terpengaruh produk hukum) dari substansi perubahan undang-undang. Jelasnya, hukum transisional menjadi rujukan dalam argumen pemerintah.
"Karena itu, Menkopolhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK," ujar Mahfud.