Senin 04 Dec 2023 18:12 WIB

DPR tak Jadi Sahkan Revisi UU MK di Rapat Paripurna Besok

Padahal, menurut Dasco revisi UU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, Komisi III bersama pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham sudah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Foto:

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hingga saat ini tak ada pembicaraan tingkat I antara pemerintah dan Komisi III DPR terkait revisi UU MK. Termasuk belum adanya kesepakatan terkait rencana pengesahan revisi UU MK tersebut. 

"Kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin (4/12/2023). 

Sejak awal 2023, pemerintah dan DPR memang telah memulai pembahasan revisi UU MK. Dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III disepakati, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi. 

Ia menyatakan, prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat (orang yang terpengaruh produk hukum) dari substansi perubahan undang-undang. Jelasnya, hukum transisional menjadi rujukan dalam argumen pemerintah. 

"Karena itu, Menkopolhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK," ujar Mahfud.

 

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement