Rabu 06 Dec 2023 07:27 WIB

Heboh Eks Personel JKT48 akan Tahan Gaji ART, Bagaimana UU dan Hukum Islam Mengatur Ini?

Mantan personel JKT48 disebut menahan gaji pegawai rumahnya selama 3 bulan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Natalia Endah Hapsari
Mengutip Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh paling lama satu bulan sekali.
Foto: republika
Mengutip Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja atau buruh paling lama satu bulan sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks personel JKT48, Cleopatra Djapri, menjadi bahan rujak warganet. Pasalnya, ia mengumumkan sedang mencari asisten rumah tangga (ART), tetapi pada persyaratannya disebutkan bahwa gaji akan ditahan selama tiga bulan.

Hal ini diunggah pertama kali oleh akun @nurultryani di akun Facebook miliknya, yang kemudian sempat menjadi trending topic X. “Dear Mbak Cleopatra, gaji 1,7 juta per bulan dengan kerjaan seabrek + ditahan gaji 3 bulan kamu dzolim!!!! Udah bayaran gak seberapa dengan kerjaan yang masya Allah ini, mending saya mah nangis aja,” tulis akun tersebut.

Baca Juga

Lowongan yang tertera itu bertuliskan bahwa Cleo mencari ART untuk beres-beres rumah momong anak. Cleo juga curhat bahwa ia kerap mendapat ART yang baru kerja sepekan sudah minta resign, alhasil menahan gaji selama tiga bulan ini seperti menjadi cara Cleo agar ART tidak berhenti kerja secara tiba-tiba.

Untuk KERJA DIRUMAH SAYA (TOLONG YANG SERIUS KERJA, UDAH CAPEK BANGET SAMA DRAMA ART BARU SEMINGGU MINTA BERENTI),” tulis Cleo.