Rabu 21 Feb 2024 20:21 WIB

AS Minta Mahkamah Internasional Pertimbangkan Kebutuhan Keamanan Israel

AS sebut penarikan pasukan Israel dari Tepi Barat dan Ga tidak bisa dilakukan segera.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Reiny Dwinanda
Warga Palestina berjalan melewati rumah yang rusak di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat, Rabu, (5/7/2023).
Foto:

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina. Resolusi itu didukung 87 negara.

Sebanyak 24 negara, termasuk AS, menentang. Sementara 53 negara lainnya memilih abstain.

Dalam resolusi yang diadopsi, ICJ diminta menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina. Hal itu termasuk terkait tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status kota Yerusalem.

Resolusi juga meminta ICJ memberi nasihat tentang bagaimana kebijakan dan praktik tersebut memengaruhi status hukum pendudukan. Selain itu, ICJ turut diminta menilai konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status tersebut.

Panel hakim ICJ diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengeluarkan pendapat mereka. Pendapat ICJ nantinya bersifat tak mengikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement