Sebelumnya Tamara tidak menampik jika anaknya pernah memiliki rasa takut berenang. Pernyataan itu disampaikan Tamara setelah pihak sekolah menyebut bahwa Dante memiliki masalah ketakutan dan masih tidak percaya diri saat latihan renang.
"Kalau Dante takut renang, mungkin diliatin air aja itu anak sudah nangis gitu, itu Dante bisa renang, mungkin karena pihak sekolah itu tidak tahu update terbarunya," kata Tamara.
Kemudian terkait dengan seringnya Dante absen saat sesi latihan berenang, kata Tamara, karena memang dia sengaja jarang mengikutkannya ke dalam kelas renang. Sebab seringkali Dante sakit setelah latihan renang di sekolahnya. Sehingga hal itu yang menjadi alasan dirinya tidak memasukkan Dante ke kelas renang.
"Kalau pulang dari sekolah renang, itu pasti pilek, abis pilek pasti demam, itu makanya saya nggak masukin Dante, kalau ada kelas renang. Mungkin itu ikut sudah lama, berapa bulan terakhir," terang Tamara.
Adapun mengenai tuduhan bahwa Dante trauma berenang, Tamara menjelaskan, bahwa sebelum meninggal, Dante perlahan-lahan sudah mulai berani setelah dilatih. Trauma itu disebabkan, Dante pernah didorong oleh temannya. Namun, Tamara tidak menjelaskan secara detail kejadian yang menyebabkan anaknya trauma berenang.
“Jadi yang tadinya Dante nggak suka renang, gara-gara kejadian itu, dia sempat takut tapi berjalannya waktu saya latih, saya latih lagi. Alhamdulillah, sudah berani," tegas Tamara.
Dalam kasus ini, Dante putra dari Tamara dan mantan suaminya Angger Dimas, diduga dibunuh oleh Yudha Arfandi di kolam renang Palem di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu. Yudha diduga membunuh Dante dengan cara membenamkan korban ke dalam air sebanyak 12 kali dengan dalih melatih pernafasan dalam berenang. Namun gerak-gerik mencurigakan Yudha saat melatih renang Dante terekam di kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini Yudha telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya Yudha dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
In Picture: Ini Wajah Yudha Arfandi Berbaju Oranye, Pembunuh Anak Tamara Tyasmara