Sabtu 09 Mar 2024 00:44 WIB

NIK Warga tak Berdomisili di Jakarta Dinonaktifkan Mulai April, Ini Alasan dan Kriterianya

Ada dua pilihan bagi warga yang ingin mencegah NIK-nya dinonaktifkan.

Red: Andri Saubani
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menegaskan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang berdomisili di luar Jakarta dilakukan secara bertahap mulai April 2024. Ada dua pilihan bagi warga yang tidak ingin NIK-nya dinonaktifkan.

"Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga

Budi menuturkan, keputusan waktu ini dibuat lantaran menunggu penetapan rekapitulasi suara pemilu yang dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi Komisi A DPRD DKI yang turut meminta penonaktifan NIK dilaksanakan setelah ajang pesta demokrasi.

"Pada waktu kita sosialisasikan di DPRD, rekomendasi Komisi A meminta dilaksanakan pada setelah Pemilu," ujarnya.