REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus, agar berani mengkritik dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.
“Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya nggak bisa pake bus ini (karena tidak ada izin angkutan dan kelayakan kendaraan), karena bus ini tidak ada uji kir-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru karena kan disewa,” kata Hendro, di Jakarta, Ahad, (12/5/2024).
Oleh karena itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan. “Dan saya juga mengimbau kepada masyarakat kita kalau menggunakan bus pariwisata cek betul tentang uji kir-nya ada, nggak? Perizinannya bagaimana? Itu kalau nggak ada, kembalikan lagi pada pemilik busnya bahwasanya bus tersebut tidak layak untuk jalan,” ujar Hendro.
Menurut Hendro, kendaraan yang dalam kondisi baik akan memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan. Dengan melakukan uji kir sebelumnya, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka siap untuk menempuh perjalanan jauh tanpa masalah teknis yang tidak terduga.