Senin 13 May 2024 14:18 WIB

Soal Pasal 56 Ayar 2c RUU Penyiaran, Komisi I: Tidak Memberangus Kebebasan

Dave menyebut informasi untuk masyarakat harus tepat, akuntabel, dan transparan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengeklaim pembahasan revisi UU ITE tak tertutup dan menampung aspirasi banyak pihak, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengeklaim pembahasan revisi UU ITE tak tertutup dan menampung aspirasi banyak pihak, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno memastikan, pihaknya akan menampung aspirasi semua pihak dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk pandangan dari insan pers.

"Nah apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan, sehingga kita bisa menyempurnakan undang-undang ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," ujar Dave kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Dalam draf revisi UU Penyiaran, berisi 14 Bab dengan jumlah total 149 pasal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 56 Ayat 2c, yang mengatur pelarangan media untuk menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

"Tidak ada sedikitpun dari pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya presiden prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat, apalagi informasi kepada masyarakat," ujar Dave.