REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno memastikan, pihaknya akan menampung aspirasi semua pihak dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk pandangan dari insan pers.
"Nah apa yang menjadi ketakutan rekan-rekan ini akan menjadi masukan, sehingga kita bisa menyempurnakan undang-undang ini dan bisa melayani dan melindungi masyarakat secara umum," ujar Dave kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Dalam draf revisi UU Penyiaran, berisi 14 Bab dengan jumlah total 149 pasal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 56 Ayat 2c, yang mengatur pelarangan media untuk menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi.
"Tidak ada sedikitpun dari pemerintahan Jokowi ataupun pemerintahan nantinya presiden prabowo dan DPR akan memberangus hak-hak masyarakat dan kebebasan berpendapat, apalagi informasi kepada masyarakat," ujar Dave.
Komisi I berpandangan bahwa informasi yang diberikan ke masyarakat harus tepat, akuntabel, dan transparan. Ia juga sependapat jika pers adalah salah satu pihak yang menjadi media pengawasan untuk pemerintah.
"Media harus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan sedikitpun yang menjadi hak milik rakyat dan juga bangsa secara keseluruhan," ujar politikus Partai Golkar itu.