Selasa 21 May 2024 17:27 WIB

Bea Cukai dan BNN Ungkap Modus Virtual Office dalam Pengedaran Narkoba

Tujuan pengedaran narkoba modus virtual office bukan di Indonesia, tapi negara lain.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Pengedaran narkoba (ilustrasi). Bea Cukai dan BNN mengungkap modus virtual office atau jasa penyewaan alamat dalam pengedaran narkoba di Indonesia.
Foto: www.freepik.com
Pengedaran narkoba (ilustrasi). Bea Cukai dan BNN mengungkap modus virtual office atau jasa penyewaan alamat dalam pengedaran narkoba di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap modus virtual office atau jasa penyewaan alamat dalam pengedaran narkoba di Indonesia. Kepala Subdirektorat Unit Anjing Pelacak (K-9) Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Hengky Tomuan mengatakan dalam modus virtual office, tujuan akhir pengedaran narkoba bukan di Indonesia, melainkan di negara lain.

"Kita dijadikan negara transit, dan di Indonesia sindikat memakai alamat virtual," ujar Hengky dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Adapun kasus dimaksud, yakni kasus dengan nomor LKN 0011 yang diungkap BNN dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1,06 kilogram (kg) sabu yang berasal dari Alohilan St Milika Hawaii. Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut pada awalnya ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Namun setelah itu, petugas BNN yang melakukan pengawasan terhadap paket itu menemukan bahwa yang bersangkutan meminta resepsionis penerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, Selandia Baru dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman United Parcel Service (UPS). Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu, Jakarta.