Ahad 02 Jun 2024 22:33 WIB

Hati-Hati Ternak yang Diberi Pakan Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal Lho!

Pakan ternak yang dicampur darah babi hukumnya najis dan haram diperjualbelikan.

Red: Lida Puspaningtyas
Petugas memeriksa gigi ternak sapi di Pasar Hewan Terpadu (PHT) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/5/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan secara acak dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan untuk hewan kurban pada Idul Adha nanti dalam kondisi sehat, layak disembelih dan tidak memiliki penyakit bawaan yang bisa menular pada manusia.
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Petugas memeriksa gigi ternak sapi di Pasar Hewan Terpadu (PHT) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/5/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan secara acak dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan untuk hewan kurban pada Idul Adha nanti dalam kondisi sehat, layak disembelih dan tidak memiliki penyakit bawaan yang bisa menular pada manusia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Niam mengatakan hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.

Sehingga, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.