Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi. Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.
Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp 43 juta), dilaporkan SPA. Deportasi dilakukan bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.
Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.
Sebelumnya, sebanyak 80 warga negara Indonesia pemegang visa non haji ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi di Madinah dalam tiga waktu berbeda. Sebagian besar jamaah yang dideportasi. Sementara itu, pengelola yang memberangkatkan jamaah tersebut ditahan dan dikenakan denda.
Polisi Arab Saudi juga menangkap pegiat media sosial yang menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, demikian kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/polisi-saudi-tangkap-jamaah-haji_240604171756-337.jpg)