Gharar menentukan menang-kalah
Dalam judi, setiap pihak saling terikat dengan "janji" bahwa penentuan pihak yang membayar dan/atau yang-dibayar tergantung pada keberuntungan masing-masing. Jika seseorang menang, maka ia bertindak selaku yang-dibayar. Jika seseorang kalah, maka ia bertindak selaku yang-membayar. Alhasil, penentuan semacam itu adalah bagian dari praktik serba ketidakjelasan atau spekulatif (gharar).
"Janji" demikian menjadikan judi condong pada mughalabah, yakni rasa saling mengalahkan (mughalabah), yang juga merupakan benih perilaku permusuhan (‘adawah).
Pemenang ambil harta si kalah
Kriteria yang terakhir ini berarti adanya ketentuan bahwa pihak yang menang dapat mengambil harta pertaruhan dari pihak yang kalah. Orang yang kalah harus rela kehilangan hartanya.
Apabila seluruh kriteria di atas telah terpenuhi, jelaslah hukum sebuah akad, permainan, atau apa pun itu menjadi judi. Akhirnya, ia menjadi haram menurut syariat Islam.