Muran juga menyebut anaknya sempat mengalami kekerasan saat berada di Polres Cirebon Kota. Ia pun merasa tidak tahan melihat apa yang dialami oleh anaknya.
Yopi Gunawan kuasa hukum Muran mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam dengan 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Ia menuturkan, penyidik ingin mengklarifikasi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
"Pak Muran ini sebagai saksi hanya penyidik mengklarifikasi terhadap saksi dari ayah Eka Sandi karifikasi mengenai kejadian yang lalu," kata dia.
Sementara itu Edward Edison Gulton kuasa hukum Khasanah orang tua dari Hadi Saputra mengatakan kliennya ditanya 24 pertanyaan terkait obstruction of justice. Ia mengatakan kliennya pun tidak pernah bertemu dengan Kahfi.
Sosok Abdul Kahfi merupakan orang yang menyebut bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam pembunuhan Vina dan Eky.
Babak baru kasus Vina, terpidana ajukan PK. Baca di halaman selanjutnya.
View this post on Instagram