Senin 01 Jul 2024 08:52 WIB

Santriwati Berusia 13 Tahun Meninggal, Kemen PPPA: Korban Akui Dianiaya dengan Kayu

Pondok Pesantren al-Aziziyah tidak menemukan adanya bukti penganiayaan.

Hentikan kasus perundungan anak.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Seorang santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial NI meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur.

Korban meninggal dunia diduga menjadi korban kasus penganiayaan. Kuasa hukum korban, Yan Mangandar melalui sambungan telepon dari Mataram, Sabtu (29/6/2024), mengatakan pihak keluarga kini meminta agar ada proses autopsi terhadap jenazah santriwati NI."Autopsi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," kata Yan.

Baca Juga

Ia mengatakan permintaan autopsi dari pihak keluarga ini untuk mengetahui penyebab santriwati NI meninggal. Terkait hasil rekam medis, Yan menyampaikan bahwa pihak RSUD dr. Raden Soedjono hingga santriwati NI meninggal belum menerbitkan hasilnya."Tetapi, dokter sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan ada bekas benturan di bagian kepala sebelah kiri almarhumah," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga kini sedang mendampingi jenazah santriwati NI dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses autopsi.

Santriwati NI meninggal dalam usia 13 tahun. Santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu menghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan secara intensif selama 16 hari di RSUD dr. Raden Soedjono.

Dugaan penganiayaan muncul dalam laporan ayah kandung korban di Polresta Mataram. Dalam penanganan laporan, pihak kepolisian turut meminta salinan hasil rekam medis santriwati NI ke RSUD dr. Raden Soedjono. Pihak kepolisian menilai hasil rekam medis tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan laporan.

 

Kemen PPPA minta polisi usut meninggalnya NI..

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement