Kamis 04 Jul 2024 18:22 WIB

Kasus Kematian AM Tetap Dibuka, Kapolda Sumbar Yakin Sang Anak Melompat dan Hendak Tawuran

Kapolda memastikan bahwa kasus penyelidikan kematian AM tetap dilanjutkan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono usai melaksanakan Jumat Curhat di Masjid Raya Sumbar di Kota Padang, Jumat (11/8/2023).
Foto:

Di internal kepolisian, kata ia, sudah mengakui adanya proses yang salah dalam pengamanan saat pencegahan aksi tawuran pada Ahad (9/6/2024) itu. Karenanya, kata Suharyono, ia sendiri yang mengumumkan 17 personel Sabhara yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin pada saat pengamanan dan pencegahan aksi tawuran tersebut.

 

Pelanggaran itu, pun termasuk saat 18 yang ditangkap akan melakukan tawuran itu menjalani pemeriksaan di Polsek Kuranji. “Saya tidak melindungi anggota saya yang bersalah melanggar. Saya tidak menutup-nutupi yang salah menjadi tidak bersalah. Dan sekarang ada 17 anggota kami, yang juga saya proses," ujarnya

 

Tetapi ia menekan, bahwa mereka hanya terkait dengan pelanggaran disiplin pada saat di Polsek Kuranji, bukan terkait peristiwa yang di Jembatan Kuranji (kematian anak AM).

 

"Karena kematian Afif Maulana itu, peristiwanya ada di jembatan, bukan terjadi di Polsek Kuranji. Afif (AM) tidak pernah dibawa ke Polsek Kuranji. Tidak ada yang melihatnya di Polsek Kuranji. Wong polisi saja, nggak pernah melihat Afif Maulana (di Polsek Kuranji),” kata Suharyono.

 

Ekshumasi untuk autopsi ulang 

 

LBH Padang, dan pihak keluarga masih meyakini kematian anak AM akibat kekerasan, dan penyiksaan kepolisian. Direktur LBH Padang Indira Suryani berulang kali menyampaikan ragam kejanggalan kematian anak AM. Kejanggalan tersebut, mulai dari keadaan luka-luka pada jasad anak AM, juga cerita-cerita versi kepolisian sebelum jasad anak AM ditemukan di aliran sungai Jembatan Kuranji. LBH Padang bersama pihak keluarga, sudah dua kali mendatangi Komnas HAM untuk menerjunkan tim investigasi mandiri.

 

Kepada Komnas HAM, kedua orang tua anak AM, Afrinaldi (34) dan Anggun Anggraini (32 tahun) setuju untuk autopsi ulang jasad putra sulungnya itu.

 

“Kedua orang tua, sudah menyampaikan kepada Komnas HAM akan memberikan izin jika nantinya tim dari Komnas HAM akan melakukan ekshumasi untuk autopsi ulang jenazah anak AM,” begitu kata Indira.

 

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan pun menyampaikan ekshumasi, menjadi salah-satu jalan untuk mendapatkan hasil pembanding dalam pengungkapan tentang apa sebab luka-luka yang membuat anak AM hilang nyawa.

 

“Pihak keluarga setuju untuk ekshumasi,” begitu kata Hari.

 

Hari pun mengatakan, agar penyelidikan tentang kematian anak AM tetap dilanjutkan ke penyidikan. “Kasus ini banyak kejanggalan. Kita minta (kepolisian) kasusnya jangan dihentikan,” ujar dia.

 

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menambahkan persetujuan keluarga untuk ekshumasi tersebut, akan disampaikan ke Polda Sumbar. “Komnas HAM akan menyampaikan pendapat dan persetujuan keluarga tersebut ke Polda Sumbar, karena berdasarkan KUHAP, merupakan kewenangan kepolisian untuk melakukan ekshumasi untuk kepentingan hukum,” begitu ujar Uli.

 

Irjen Suharyono, pun mengaku sudah mengetahui informasi tentang rencana ekshumasi jasad anak AM tersebut. Polisi bintang dua itu, pun mengatakan akan setuju. “Itu sangat bagus. Karena memang dari awal itu memang pelaksanaan autopsi dilakukan oleh dokter di luar kepolisian. Jadi kalau itu nanti misalnya digali lagi (ekshumas) untuk dicek lagi, silakan. Itu sangat bagus sekali,” ujar Suharyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement