Jumat 26 Jul 2024 04:45 WIB

Dulu Pasrahkan kepada Iptu Rudiana, Kakak Vina: Sekarang Muncul Keraguan di Diri Saya

Keluarga Vina hingga kini meyakini kematian Vina akibat perkosaan dan pembunuhan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Mas Alamil Huda
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Foto:

Marliyana mengaku, pihaknya memang tidak memiliki bukti bahwa peristiwa yang menimpa Vina itu merupakan pembunuhan. Namun, keluarganya merasa janggal dengan luka-luka tak wajar yang ada pada tubuh Vina. ‘’Kalau bukti nggak ada ya. Cuma dari luka-luka adik saya, menurut saya jauh dari kata kecelakaan,’’ terang Marliyana.

Marliyana mengakui, pada tubuh adiknya memang tidak terdapat luka tusuk. Namun melihat luka-luka di bagian tubuh lainnya, keluarga meyakini Vina meninggal akibat pembunuhan dan pemerkosaan.

‘’Ada luka yang nggak wajar di bagian kemaluan, di badan ada remuk yang nggak wajar, terutama di bagian kepala, karena kepalanya lunak sekali,’’ kata Marliyana.

Tim kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia, menyatakan, akan menghargai apapun keputusan pengadilan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya bilamana Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, yang menyatakan bahwa kematian Vina akibat kecelakaan.

‘’Ya kita akan menghargai apapun keputusan pengadilan. Misalkan itu adalah laka lantas tunggal, kita akan legowo pihak keluarga. Yang penting kasus ini jelas penyebabnya,’’ kata Reza, Kamis (25/7/2024).

Namun, lanjut Reza, sampai saat ini pihaknya bersama keluarga Vina masih meyakini bahwa kematian Vina adalah akibat pembunuhan berencana. Hal itu sesuai keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan kronologis dalam BAP.

Kuasa hukum Saka Tatal, dalam sidang perdana PK yang digelar di PN Cirebon, meyakini kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan, bukan pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan delapan tahun lalu.

‘’Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang PK di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).

photo
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Daftar 10 novum atau bukti baru.. baca di halaman selanjutnya.

 

Dari tokoh ramai dibicarakan ini, siapa kamu jagokan sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2024

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement