Kamis 01 Aug 2024 16:21 WIB

Menjadi Mata-Mata, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Bagaimana hukum menjadi mata-mata menurut Islam?

Red: Hasanul Rizqa
mata-mata (ilustrasi)
mata-mata (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam konteks bernegara, kegiatan mata-mata adalah sebuah hal yang lumrah dilakukan. Terlebih lagi dalam dunia militer. Spionase penting untuk mengetahui atau memprediksi kekuatan lawan, terutama dalam situasi perang.

Dalam Islam, apakah kegiatan memata-matai diperbolehkan? Dalam khazanah Islam, spionase diistilahkan sebagai tajassus. Tujuannya menyelidiki berbagai keadaan musuh, mulai dari aspek taktik, kekuatan personil, hingga perbekalan. Semua informasi itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan pasukan. Adapun mata-mata yang menyelidiki rahasia atau keadaan pihak lain disebut al-jasus.

Baca Juga

Soal hukum tajassus, khususnya dalam konteks siasat peperangan, para ulama membaginya menjadi dua bagian. Pertama, hukum Muslimin memata-matai keadaan musuh.

Para ulama sepakat ihwal kebolehan seorang pemimpin kaum Mukminin untuk mengirimkan seseorang menyusup ke daerah musuh dan menyelidiki kekuatan lawan. Penyelidikan ini bertujuan mengetahui taktik musuh dan memenangkan peperangan. Dengan demikian, umat Islam atau negara tempat tinggal mereka tidak mendapatkan kehancuran.