Kamis 29 Aug 2024 21:58 WIB

BP Jamsostek Jakarta Berikan Santunan JKK kepada Keluarga Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden

JKK merupakan bekal pekerja dan keluarganya untuk tetap berpenghasilan.

Red: Erdy Nasrul
Perwakilan BP Jamsostek Jakarta secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris korban kecelakaan kerja yang diwakili Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
Foto: Antara
Perwakilan BP Jamsostek Jakarta secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris korban kecelakaan kerja yang diwakili Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris Alm. Raymond Simon A. Kaya yang bekerja sebagai Tenaga Ahli Madya di Kantor Staf Presiden. Almarhum meninggal dunia pada saat melaksanakan perjalanan dinas.

Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dengan rincian santunan JKK Meninggal dunia sebesar Rp1.642.000.000-, yang terdiri dari santunan JKK Meninggal Dunia Rp1.582.000.000,- dan santunan Beasiswa 1 orang anak maks. sebesar Rp60.000.000,-.

Baca Juga

Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko kepada Christina, istri dari ahli waris almarhum didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, dan Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir, Mias Muchtar, di Gedung Bina Graha Jakarta pada 28/8/2024.

Christina Yuliasari, istri almarhum mengucapkan terima kasih sebesa-besarnya atas perhatian yang diberikan oleh Kantor Staf Presiden dan BPJS Ketenagakerjaan kepadanya dan keluarga.