Jumat 04 Oct 2024 17:27 WIB

MUI tak Bertanggung Jawab Soal Nama Produk Beer dan Wine? Ini Kata BPJPH

Sertifikasi halal harus mendapat penetapan dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa

Red: A.Syalaby Ichsan
Warga menunjukkan logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertera di mie instan impor dengan latar belakang logo halal Indonesia di Jakarta, Senin (14/3/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan label halal yang dikeluarkan oleh MUI tidak akan berlaku lagi secara bertahap.
Foto:

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh menyebut bahwa MUI tidak bertanggung jawab atas viralnya nama produk ‘tuyul’, ‘beer’, ‘tuak’, ‘rhum’ dan ‘wine’ di media sosial yang bersertifikat halal. Menurut Niam, produk-produk tersebut memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa halal (LPH), dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

"Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut," kata Ni'am dalam siaran persnya, Senin (30/9/2024). 

Sementara itu, pada faktanya nama produk yang viral yang bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 itu ternyata ada pula yang bukan dari prosedur pengajuan sertifikasi halal self declare, melainkan melalui jalur reguler, tidak seperti yang disampaikan oleh Asrorun Ni'am Sholeh. Ada sejumlah nama produk yang viral tersebut melalui prosedur sertifikasi halal reguler dan dan itu mendapatkan tanda tangan dari pihak Komisi Fatwa MUI. 

"Atas dasar itu, Kemenag menyatakan bahwa MUI juga bertanggung jawab atas hal tersebut," jelas Mamat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement