Jumat 13 Dec 2024 22:20 WIB

Hingga Oktober, OJK Blokir 8.000 Rekening Judi Online dan Perketat Pengawasan

OJK berkoordinasi dengan perbankan menutup rekening terkait perjudian online.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
 OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Bayu Adji P
OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online yang semakin meresahkan perekonomian dan sektor keuangan Indonesia. Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada Juni lalu, OJK telah bekerja sama dengan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum lainnya melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. 

Pada bulan Oktober 2024, OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring. Selain itu, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan perbankan untuk menutup rekening-rekening yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid serta rekening yang dianggap dormant.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. “Kami telah memblokir sekitar 8.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian daring. Selain itu, kami juga meminta perbankan untuk melakukan pemantauan ketat terhadap rekening dormant, termasuk yang berasal dari program bantuan sosial, agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, Dian juga menegaskan upaya pemberantasan ini bukan hanya melalui pemblokiran rekening, tetapi juga dengan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan. OJK mendorong agar perbankan dan lembaga keuangan lainnya melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mencegah transaksi yang terkait dengan kejahatan online.

Pemberantasan perjudian daring diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih sehat. OJK juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna menghadapi tantangan besar ini. 

"Semua pihak harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring, mengingat semakin beragamnya modus yang digunakan. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk menjaga integritas sektor keuangan," tegas Dian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement