Senin 30 Dec 2024 15:55 WIB

Rieke Diah Pitaloka Bertanya-tanya Siapa Sosok Alfadjri Aditia yang Laporkannya ke MKD

Rieke telah mengiriman surat balasan ke MKD terkait laporan provokasi tolak PPN naik.

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka
Foto: istimewa
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka bertanya-tanya tentang sosok Alfadjri Aditia Prayoga yang mengadukannnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap telah memprovokasi penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen. Lewat kicauan di X, Rieke berseloroh ingin mengucapkan permohonan maaf kepada orang tuanya.

"Besty-besty luv-luv Netizen +62 ada yang kenal sama pengadu Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga? Spil dong aku mau minta maaf sama orang tuanya karena tidak ada maksud memprovokasi anaknya untuk menolak kenaikan PPN 12%. Maaf lahir batin, Salam sopan Indonesia!" kicau Rieke lewat akun di X, Senin (30/12/2024).

Baca Juga

Lewat kicauan tersebut, Rieke juga mengunggah surat jawaban terhadap pemanggilan oleh MKD. Dalam responnya, Rieke meminta konfirmasi akan kebenaran surat tersebut yang telah dikirimkan oleh staf sekretariat MKD melalui pesan WA pada Sabtu (28/12/2024).

"Jika benar surat MKD tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPRRI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Pripurna Peututupan masa Sidang I Tahun Persaingan 2024-2025 yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," tulisnya.

Kemudian, jika surat itu benar dibuat, Rieke juga memohon kelengkapan identitaskan saksi dari mulai nama lengkap, tempat, dan tanggal, jenis kelamin, pekerjaan alamat dan domisili yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.

Rieke juga bertanya-tanya tentang pengetahuan saksi mengenai materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.

"Materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu Sdr Alfadjri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," ujarnya.

Termasuk klaim kerugian materiil dan atau immaterial akibat konten media sosial yang dimasuk pada poin 2 bagi pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga.

Republika mencoba untuk mencari akun media sosial dengan nama tersebut. Namun hanya menemukan akun di Lindkedin. Disebut di akun tanpa pengikut itu, Alfadjri berlatar belakang Asia e-University dan Universitas Indonesia. Belum dapat dikonfirmasi apakah itu adalah akun dari pelapor. 

Lindungi kebebasan anggota

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus mengingatkan bahwa tujuan dibentuknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bukanlah untuk mengekang legislator berbicara dalam menyampaikan aspirasi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement