![Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/009293200-1677151249-830-556.jpg)
Jumat , 24 Feb 2023, 07:55 WIB
Surya Darmadi Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara
![Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089200100-1677151235-830-556.jpg)
Kamis , 23 Feb 2023, 18:52 WIB
Surya Darmadi Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim Bantah Ada Kongkalikong
![Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Walho mendorong kasus kejahatan lingkungan tidak berhenti di Surya Darmadi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/035543700-1675686529-830-556.jpg)
Selasa , 14 Feb 2023, 19:33 WIB
Walhi Dorong Kasus Kejahatan Lingkungan tak Berhenti di Surya Darmadi
![Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/035543700-1675686529-830-556.jpg)
Senin , 06 Feb 2023, 20:22 WIB
Alasan Pemberat Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Apeng
![Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang lanjutan di Jakarta. Apeng pada sidang Senin (9/1/2023) memohon kepada hakim agar dijadikan tahanan rumah. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/tersangka-kasus-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pt-duta-palma_221031113822-802.jpg)
Senin , 09 Jan 2023, 19:27 WIB
Tangis Apeng di Sidang dan Peringatan Keras dari Hakim
![Terdakwa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun dan merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/034108200-1662621233-830-556.jpg)
Kamis , 08 Sep 2022, 15:34 WIB
Nilai Dugaan Korupsi Surya Darmadi Turun dari Rp 104 T Jadi Rp 86 T, Ini Alasan Kejagung
![Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089885000-1660804197-830-556.jpg)
Kamis , 01 Sep 2022, 13:34 WIB
Kasus Suryadi, Komisi III Dorong Pengembalian Kerugian Negara Semaksimal Mungkin
![Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi segera menjalani persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejagung. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/060266600-1660804206-830-556.jpg)
Rabu , 31 Aug 2022, 21:23 WIB
Berkas Lengkap, Surya Darmadi Segera Disidang
![Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/089885000-1660804197-830-556.jpg)
Selasa , 30 Aug 2022, 13:58 WIB
Kerugian Negara Atas Kasus Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun
![Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pada Rabu (24/8/2022) memeriksa Surya Darmadi selama enam jam lebih. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/petugas-kejaksaan-agung-mengawal-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-surya_220818122433-483.jpg)
Rabu , 24 Aug 2022, 19:02 WIB
Surya Darmadi Hari Ini Diperiksa Enam Jam, Asetnya Terus Ditelusuri dan Disita
![Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/060266600-1660804206-830-556.jpg)
Rabu , 24 Aug 2022, 14:05 WIB
Janji Jaksa Agung 'Sikat' Tersangka Selain Surya Darmadi (Kalau Ada)
![Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/060266600-1660804206-830-556.jpg)
Selasa , 23 Aug 2022, 21:55 WIB
Soal Jumlah Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi, Jaksa Agung Tegaskan tidak Asal-asalan
![Tersangka kasus dugaan korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi kembali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Indragiri Hulu, Riau dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun. Republika/Thoudy Badai](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/080850300-1660804193-830-556.jpg)
Kejakgung Sita Lahan dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka korupsi Surya Darmadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan tim penyidikannya, kembali menyegel sementara dua bidang lahan dan bangunan, yang diduga milik bos PT Duta Palma Group tersebut, di Jakarta. “Penyitaan sudah dilakukan sama anak-anak (penyidik) kemarin. Ini tim sedang menghitung berapa nilai aset yang...
![Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tidak mengetahui status pasti kewarganegaraan buron Surya Darmadi. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/096659100-1658404142-830-556.jpg)
Selasa , 02 Aug 2022, 17:42 WIB
KPK Mengaku tak Tahu Apakah Surya Darmadi Masih WNI atau Sudah Jadi Warga Singapura
![Buron kasus korupsi ditangkap. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ditangkap-polisi-ilustrasi-_120822132606-594.jpg)
Selasa , 02 Aug 2022, 17:35 WIB
Simpang Siur Status Kewarganegaraan Surya Darmadi, Masih Bisakah Dia Diekstradisi?
![Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tagih Janji (Gergaji) melempar tomat busuk ke spanduk bergambar puluhan wajah koruptor. (ilustrasi)](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/ilustrasiburonan-koruptor-sejumlah-massa-yang-tergabung-dalam-gerakan_201007091813-429.jpg)
Selasa , 02 Aug 2022, 17:03 WIB
Interpol Polri Tegaskan Red Notice Surya Darmadi Masih Aktif Hingga 2025
![Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Supardi.](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/kepala-pusat-penerangan-dan-hukum-kapuspenkum-kejakgung-ketut-sumedana_220531175142-642.jpg)
Kamis , 30 Jun 2022, 22:33 WIB
Kejagung Mulai Periksa Saksi-Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Group
![KPK Tahan Legal Manager Duta Palma Grup . Foto: Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).](https://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/pekerja-membersihkan-logo-komisi-pemberantasan-korupsi-di-gedung-kpk-_180205163926-165.jpg)
Ahad , 05 Apr 2020, 22:50 WIB