Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis Sambo dan Putri Candrawathi. Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri penjara delapan tahun.

Anggota Komisi III: Hakim akan Pertimbangkan Keadilan dalam Vonis Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyerahkan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada majelis hakim. Ia sendiri yakin, hakim akan mempertimbangkan keadilan dalam vonis tersebut. "Salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan hakim yang didasarkan kepada keadilan, ex aequo et bono, dan mengandung kepastian hukum....