Suasana sidang putusan pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (25/11). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan sejumlah elemen buruh. Majelis juga memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki dalam jangka waktu dua tahun ke depan.Prayogi/Republika.

DPR Segera Kaji Pasal UU Cipta Kerja yang Bermasalah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan tersebut. "Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang...

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

KSPI: Pandemi Masih Berdampak di Ketenagakerjaan pada 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat pandemi COVID-19 masih akan memberikan dampak besar terhadap buruh. Secara umum, dampak itu dalam bentuk pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Covid-19 berdampak dengan puluhan ribu buruh terkonfirmasi penyakit itu. Bahkan, berdampak kepada pengurus serikat pekerja, dengan puluhan orang anggota dan pengurus KSPI di seluruh Indonesia...