Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.

PLN: Pasokan Batu Bara Sudah Cukup

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik di seluruh sistem kelistrikan dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Keandalan pasokan ini dapat terus terjaga selama suplai batu bara terpenuhi.  "Kami memastikan pasokan daya listrik cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik siang maupun malam hari, meskipun di beberapa daerah mengalami peningkatan konsumsi listrik seiring dengan pulihnya perekonomian nasional," ungkap Executive Vice...

Seorang warga melintas di bawah panel surya Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah (ilustrasi).

KESDM: Pelanggan PLTS Atap Bisa Ekspor Listrik 100 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 untuk menggenjot pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Hal ini tersebut dilakukan karena pemanfaatan PLTS atap masih minim. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, dalam revisi ini pemerintah akan mengubah ketentuan ekspor listrik dari yang saat ini berlaku...