Spanduk penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Proyek Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

Pemprov DKI: Bangunan di Pulau Reklamasi Bisa Dibongkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menyegel Pulau C dan D beserta isinya dengan alasan melanggar aturan. Pemprov membuka peluang untuk membongkar bangunan yang kini sudah berdiri megah karena tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)."Ya artinya, kan harus dibongkar (kalau tidak ada IMB). Makanya kita setop dulu (pembangunannya), diopname dulu semuanya. Kalau enggak bingung kan ya...

Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/3).

Pengamat Ini Usul Referendum untuk Pulau Reklamasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat politik dari Network for South East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap mengatakan, solusi paling tepat untuk masalah pembangunan pulau reklamasi bertentangan atau tidak dengan prinsip kedaulatan rakyat adalah dengan melalui referendum. Melalui referendum, rakyat memiliki hak pilih dan dapat dimintai pendapatnya."Menurut saya, solusi paling tepat untuk masalah apakah pembangunan pulau palsu itu bertentangan atau tidak...