Anggota Satpol PP memasang surat pernyataan bersama larangan berjualan bagi rumah makan di siang hari saat razia penegakkan Perda Bulan Ramadhan di Serang, Banten, Senin (11/5/2020). Pemkot Serang mengeluarkan Perda larangan berjualan bagi restoran dan warung makan di siang hari yang dikuatkan oleh MUI serta Kementerian Agama selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang berpuasa

Kemenag Minta Larangan Restoran Buka Siang Hari Dievaluasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan sangat berlebihan. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa. “Kebijakan...

Rumah makan (ilustrasi)

Padang Minta Rumah Makan Non-Muslim Pasang Tanda Khusus

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim mengimbau pedagang makanan non-Muslim agar memberi tanda khusus di kedai mereka selama Ramadhan. "Pedagang bisa membuat semacam tulisan di warung, kedai atau rumah makan mereka dengan label khusus non-Muslim," kata dia di Padang, Sabtu (4/6). Hal itu perlu dilakukan saat Ramadhan untuk menghargai perbedaan etnis di daerah itum, terutama di...