Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

Hakim tak Sependapat dengan Eksepsi Johnny G Plate, Beri Peringatan Lagi Soal Independensi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim kembali menegaskan independensi dalam menyidangkan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Kasus itu menjerat eks Sekjen NasDem sekaligus eks Menkominfo Johnny G Plate.  Hal tersebut dikatakan oleh Hakim Anggota Sukartono dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atau eksepsi terhadap Johnny di...

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dalam sidang Johnny G Plate difasilitasi berpelesir ke Eropa dan AS berkat proyek BTS.

Berkat Proyek BTS, Johnny G Plate Difasilitasi Berpelesir ke Eropa dan AS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut menikmati berbagai fasilitas dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Fasilitas itu didapatkan Johnny guna memuluskan perusahaan rekanan di proyek tersebut.  Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak...