Perbankan Syariah.  (ilustrasi)

Bola Kewajiban Spin Off Unit Usaha Syariah di Tangan OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menghapuskan pasal terkait tentang spin off yang dilakukan jika UUS sudah mencapai 50 persen aset induk. Semula, spin off wajib pada 2023. Dalam RUU PPSK terbaru, keputusan spin off diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengamat Ekonomi Syariah PEBS FEB UI, Ronald Rulindo mengatakan OJK sebagai regulator akan lebih mengerti industri dan...

Prudential Indonesia. Prudential Indonesia telah melakukan pembayaran total klaim dan manfaat sebesar Rp 16,6 triliun sepanjang 2021.

Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp 16,6 Triliun Sepanjang 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prudential Indonesia telah melakukan pembayaran total klaim dan manfaat sebesar Rp 16,6 triliun sepanjang 2021 sebagai bukti komitmen perlindungannya kepada nasabah. Presiden Direktur Prudential Indonesia M L Triwardhany dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4/2022), mengatakan, hingga kuartal keempat 2021 perusahaan mencatatkan total aset sebesar Rp 72 triliun dan dipercaya mengelola total dana investasi nasabah (total aset investasi)...