Wagub DKI: Usahakan Anak di Bawah 12 Tahun Tetap di Rumah. Warga bersama anaknya melewati salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

Wagub DKI: Usahakan Anak di Bawah 12 Tahun Tetap di Rumah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat mengusahakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah meski mereka diizinkan mengunjungi mal dan hotel. "Usahakan anak-anak tetap di rumah sekali pun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," kata Riza usai menghadiri festival fashion dan kuliner di salah satu mal di Jakarta, Kamis (23/9). Menurut dia, anak-anak...

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Wagub DKI: Vaksin Bisa Mengangkat Keterpurukan Ekonomi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap vaksin Covid-19 mampu mengangkat keterpurukan ekonomi akibat pandemi selama satu setengah tahun. Riza mengatakan, vaksinasi akan menciptakan kekebalan komunal (<i>herd immunity</i>) yang efekya akan terasa pada perekonomian. "Kehadiran vaksin Covid-19 diharapkan jadi pengubah arah permainan yang mampu mengangkat keterpurukan ekonomi nasional yang satu setengah tahun terdampak pandemi," katanya dalam...

Pengurus ranting Nahdlatul Ulama Kelurahan Cipedak mendistribusikan makanan untuk diberikan kepada warga di Posko Peduli Isoman Covid-19, Cipedak, Jakarta, Jumat (30/7). PC Fatayat NU Jakarta Selatan menyediakan 100 makanan siap saji setiap harinya untuk membantu warga yang sedang menjalani isolasi mandiri. Republika/Putra M. Akbar

Jumat , 30 Jul 2021, 16:47 WIB

Wagub DKI Minta Warga Isoman Lapor RT

Pelayan warung makan melayani pelanggan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Jumat , 30 Jul 2021, 15:35 WIB

Satgas Awasi Pengunjung di Tempat Makan