Rabu 09 Jun 2021 14:50 WIB

Menkumham Yasonna: Mengkritik Presiden Sah Saja Dilakukan

Menkumham menanggapi polemik pasal penghinaan presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi di tahun 2021 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi di tahun 2021 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menanggapi soal polemik pasal penghinaan presiden di dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP). Menurutnya mengkritik presiden sah saja dilakukan. 

"Mengkritik presiden sah, sekritik-kritiknya lah, kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik. Bila perlu, tidak puas ada mekanisme konstitusional juga ada kok," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6). 

Baca Juga

Namun Yasonna menegaskan, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika presiden diserang secara personal. Menurutnya kebebasan menyampaikan pendapat tidak bisa diartikan boleh bebas-sebebasnya.  

"Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," ujarnya. 

 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement