Rabu 16 Jun 2021 11:55 WIB

17 Anak di Bawah Umur Bekerja di Tempat Hiburan Malam

Polda NTT memeriksa pemilik hiburan malam di Maumere yang mempekerjakan anak-anak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan merazia tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Antara/Makna Zaezar
Petugas gabungan merazia tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 17 anak di bawah umur yang dipekerjakan di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka.

"Sebelumnya dalam pemeriksaan hanya 16 anak saja yang ditemukan di bawah umur, tetapi diselediki lebih mendalam ternyata jumlahnya bertambah satu sehingga menjadi 17 orang anak di bawah umur yang bekerja di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian K Budhiaswanto di Kota Kupang, Rabu (16/6).

Dia menjelaskan, penemuan 17 anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam itu dilakukan dalam kegiatan operasi di tempat hiburan malam di Maumere itu pada Selasa (15/6) malam WIB. Rishian menyatakan, selama ini memang razia sering dilancarkan di tempat hiburan malam.

Berbekal laporan dan informasi dari warga, sambung dia, polisi menyasar empat lokasi tempat hiburan malam. Sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang disusur itu antara lain tempat hiburan malam L, S, B, dan SH. Dari sejumlah lokasi itu, terdapat 25 pekerja tempat hiburan malam.

"Dari jumlah itulah pada awalnya 16 orang terkonfirmasi di bawah umur, tetapi setelah diselidiki ternyata ada 17 orang," kata mantan Kepala Polres Timor Tengah Utara itu.

Menurut Rishian, pemilik tempat hiburan malam itu dipastikan diperiksa. Dia menegaskan, mempekerjakan anak di bawah umur termasuk eksploitasi terhadap anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement