JAKARTA- Jaksa Cirus Sinaga terancam tak bisa lagi menangani perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang tengah dalam tahap banding. Hal ini menyusul pencopotannya dari jabatan sebagai Asisten Pidana Umum di Kejati Jawa Tengah karena diduga melanggar ketentuan dalam penanganan perkara penggelapan pajak Gayus Tambunan.
"Dia (Cirus) cuma dicopot jabatannya sebagai Aspidsus Jawa Tengah, bukan dicopot jaksanya, jadi tetap jaksa. Cuma tentu apakah kita masih melibatkan di situ atau tidak itu nanti pimpinan yang akan memutuskan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja di kejaksaan Agung, Kamis (8/4).
Hamzah mengatakan bahwa jaksa yang menangani kasus Pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa ketua KPK non-aktif, Antasari Azhar bukan hanya Citrus seorang. Dari itu, tak masalah jika Cirus tak lagi boleh menangani kasus tersebut. Kasus ini bisa dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum yang lain. Dalam sistem penanganan penuntutan, Cirus yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum bisa digantikan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengganti.
"Bahwa jaksa yg menangani kasus Antasari itu kan banyak orang jaksa, sedangkan jaksa yang kita copot (Cirus) kan cuma satu," lanjut Hamzah.
Cirus diberhentikan dari jabatan di Kejati Jateng karena terbukti bertanggung jawab dalam ketidak cermatan penanganan kasus Gayus Tambunan. Ia adalah Koordinator Jaksa Peneliti kasus ini. Kendati dicopot dari jabatannya, namun status Cirus sebagai jaksa belum dicabut.