JAKARTA--Ketua majelis hakim yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, kembali akan diperiksa pada Jum'at (7/5). Pemeriksaan Asnun tersebut merupakan kali kedua sebagai saksi.
Selain Asnun, tim independen Polri juga akan kembali memeriksa jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga. Namun, Cirus akan diperiksa pada Kamis lusa (6/5). Saat dikonfirmasi apa hasil pemeriksaan mereka terakhir, Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan hasil pemeriksaan itu merupakan materi yang tidak dapat diungkap ke publik. ''Progres itu bukan untuk diekspos tapi diarahkan ke anev (analisis dan evaluasi),'' kilah Zainuri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/5).
Sebelumnya, Asnun diperiksa pertama kali pada Senin (3/5) di lantai dua Rupatama Mabes Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, Asnun dicecar 43 pertanyaan selama 13 jam terkait dengan tugasnya saat menangani kasus Gayus. Sementara Cirus, sebelumnya juga diperiksa oleh tim independen pada Senin (26/4). Ketika itu, Cirus diperiksa bersama tiga jaksa lainnya, yakni Fadil Regan, Eka Savitri, dan Ika Kurnia.