Senin 28 Jun 2010 02:28 WIB

Patrialis :Kasus Yusril Wewenang Kejaksaan

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar mengatakan telah menyerahkan status hukum mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra kepada proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Patrialis, kalau kejaksaan menganggap sudah saatnya Yusril menjadi tersangka, maka pihaknya tidak bisa berkomentar apa-apa. "Kita menghargai saja, tapi mungkin kita mengapresiasi ini pak Yusril akan siap menangani ini,"ujar Patrialis di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl.Rasuna Said, Jakarta, Ahad (27/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Yusril Izha Mahendra dan Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoe Soedibyo sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi badan Hukum (Sisminbakum). Rencananya, kedua orang tersebut akan mulai diperiksa 1 juli nanti.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, penetapan tersangka kepada Yusril dan HArtono sudah sejak Kamis (24/6) kemarin. "Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) keduanya ditandangani Kamis (24/6) kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, didiek Darmanto saat dihubungi Jumat (25/6) malam. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement