REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah harus menjelaskan secara rinci aturan pemakain voorijder bagi pejabat. Pemakaian voorijder harus untuk kepentingan yang mendesak atau pejabat tertentu saja.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan hal itu sangat penting bagi masyarakat. ''Mestinya hanya pejabat-pejabat tertentu saja yang memakai voorijder, seperti kepala negara dan tamu negara,'' jelasnya kepada Republika, Selasa (6/7).
Mengenai pemakaian voorijder bagi menteri, dirasanya masih belum perlu. ''Menteri juga harus merasakan bagaimana kemacetan itu,'' ujarnya. ''Jangan sampai, gara-gara kepentingan menteri yang tidak jelas, kepentingan publik dikorbankan.''
Menurut Sudaryatmo, kalaupun harus terpaksa memakai voorijder, menteri atau pejabat yang bersangkutan harus menjelaskannya kepada publik. ''Apakah itu kepentingan negara atau kepentingan pribadi,'' cetusnya.