REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jasa voreijder Polri dinilai merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, menegaskan komersialisasi pelayanan voreijder merupakan bentuk pelanggaran yang harus dilaporkan.
Tentang adanya imbalan dari masyarakat kepada Polri, Marwoto mengatakan, itu merupakan bentuk terimakasih untuk Polri. Menurutnya, Polri tidak pernah memaksa kepada masyarakat untuk memberikan uang setelah menggunakan jasa voreijder.
''Bentuk pelayanan dari polisi, ngasih uang atau tidak tergantung dari peminta jasa itu. Kalau gak ngasih uang, tentu boleh,'' ujar Marwoto saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (6/7).
Marwoto menegaskan, pelayanan voreijder itu tidak boleh dijadikan ajang bagi petugas Polri untuk berbisnis. Jika terdapat oknum yang melakukan praktik tersebut, dia meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Polri.