Rabu 07 Jul 2010 23:36 WIB

Susno Duadji Diancam Penjara Seumur Hidup

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Edwin/Republika
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus gratifikasi dan penyuapan, Komjen Pol Susno Duadji, diancam hukuman penjara meksimal seumur hidup. ''Tersangka dikenai pasal 12 huruf b, pasal 12B, pasal 11 untuk gratifikasi, dan pasal 5 Undang-undang (Pemberantasan) Tipikor untuk suap,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Susno Duadji, Hartardi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Salah satu dari pasal yang dikenakan, yaitu pasal 12B dan pasal 12 huruf b ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal seumur hidup. Dendanya sebesar Rp 1 miliar. Sementara pasal 11 dan pasal 5 masing-masing diancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebanyak Rp 250 juta.

Mantan kabareskrim itu disangka bersalah menerima gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari di Pekanbaru, Riau, 2008 silam. Dalam kasus tersebut, dijadikan juga sebagai tersangka pengacara Haposan Hutagalung dan Sjahril Johan.

Untuk menangani perkara Susno ini, Kejaksaan akan mengerahkan 6 orang JPU. Mereka terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan.

Sampai pukul 12.35 WIB, Susno masih menjalani proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan. Ia dibawa ke Kejari sebagai bagian pelimpahan perkara tahap II pukul 11.10 WIb tadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement