REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus gratifikasi dan penyuapan, Komjen Pol Susno Duadji, diancam hukuman penjara meksimal seumur hidup. ''Tersangka dikenai pasal 12 huruf b, pasal 12B, pasal 11 untuk gratifikasi, dan pasal 5 Undang-undang (Pemberantasan) Tipikor untuk suap,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Susno Duadji, Hartardi, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Salah satu dari pasal yang dikenakan, yaitu pasal 12B dan pasal 12 huruf b ancaman hukumannya adalah kurungan penjara maksimal seumur hidup. Dendanya sebesar Rp 1 miliar. Sementara pasal 11 dan pasal 5 masing-masing diancam hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda sebanyak Rp 250 juta.
Mantan kabareskrim itu disangka bersalah menerima gratifikasi dan suap dalam penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari di Pekanbaru, Riau, 2008 silam. Dalam kasus tersebut, dijadikan juga sebagai tersangka pengacara Haposan Hutagalung dan Sjahril Johan.
Untuk menangani perkara Susno ini, Kejaksaan akan mengerahkan 6 orang JPU. Mereka terdiri dari jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan.
Sampai pukul 12.35 WIB, Susno masih menjalani proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan. Ia dibawa ke Kejari sebagai bagian pelimpahan perkara tahap II pukul 11.10 WIb tadi.