REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Haposan Hutagalung, pengacara yang menjadi terdakwa dugaan mafia kasus Gayus HP Tambunan, diancam dengan kurungan 12 tahun karena terbukti bersalah dengan menghalangi proses penyidikan terhadap Gayus.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata penuntut umum Muhammad Sumartono dalam persidangan perdana Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Haposan juga diancam Pasal 22 jo Pasal 28 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," katanya.
Haposan bersalah karena menyiasati seolah-olah uang yang diblokir sebesar Rp 28 miliar, bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gayus HP Tambunan. "Selanjutnya sekitar Agustus 2009, bertempat di Hotel Sultan Jakarta, terdakwa Haposan Hutagalung memperkenalkan Gayus kepada Andi Kosasih yang meminta bantuan agar mengakui uang yang diblokir itu merupakan uang miliknya," katanya.
JPU menyebutkan akibat dari perbuatan terdakwa Haposan Hutagalung, maka perbuatan Gayus yang seharusnya dapat dikenakan tindak pidana korupsi menjadi tidak dikenakan unsur-unsur yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999. "Namun Gayus hanya dilakukan penuntutan dengan dakwaan melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana penggelapan," tandasnya.