REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung sampai sekarang belum bersikap atas putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan pihaknya terkait perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. "Kita masih menunggu salinannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Jumat (8/10).
Babul menambahkan jika putusan itu sudah ada, tentunya harus dievaluasi terlebih dahulu dan tidak bisa serta merta langsung mengambil langkah lebih jauh. Sementara itu, Plt Jaksa Agung, Darmono, menyatakan untuk mengevaluasi atau mempelajari putusan MA tersebut, harus dibahas dalam rapat pimpinan yang selanjutnya mengambil langkah hukum yang terbaik. "Tetap kita bahas dahulu secara mendalam, mengenai langkah-langkah hukum apa yang akan kita ambil," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, menyatakan bahwa tidak diterimanya PK tersebut karena mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya pra-peradilan.
Nurhadi menjelaskan bahwa kasasi dapat membatasi perkara. Praperadilan termasuk yang mendapat batasan itu. "Dengan tidak diterimanya PK ini silahkan tafsirkan sendiri," ujar Nurhadi.
Dia juga mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo agar kasus itu jalan terus dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan PK ini diputus Kamis (7/10) dengan ketua Imron Anwari dengan hakim anggota Komariah Sapar Jaya dan Mugiharjo dengan nomor perkara 152 PK/Pid./2010.