Rabu 20 Oct 2010 05:59 WIB

Dua Rentut Gayus Bocor, Jamwas Bentuk Tim

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Marwan Effendy
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengeluarkan Sprin (Surat Perintah) untuk membentuk tim agar memeriksa tuntutan perkara penggelapan dan pencucian uang Gayus Halomoan Partahanan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khair Harahap, sprin bernomor 184/H/HJW/10/2010 tersebut dikeluarkan untuk merespons pemberitaan yang beredar di media. "Pak Jamwas langsung merespon pemberitaan ini. Sehingga hari ini beliau mengeluarkan sprin," ungkap Babul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/10).

Babul mengatakan tim akan mulai melakukan pemeriksaan pada Rabu (20/10). Menurutnya, pemeriksaan tersebut berbeda dengan pemeriksaan dulu ketika Jamwas masih dijabat oleh Hamzah Tadja. "Yang pertama dulu kan yang diperiksa Pratut. Ini masalah penuntutan, masalah tahap rentut," tuturnya.

Tim itu sendiri terdiri dari sembilan jaksa yang berasal dari jaksa bidang tindak pidana umum dan jaksa bidang pengawasan. Di antaranya, muncul nama-nama seperti Ispektur Pidum, Widyo Pramoho, Ispektur Muda Pidum II, Sucipto dan Ispektur Pidum II, SH Untung Widjaja.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan juga telah mengaku bahwa dirinya disodori dua rencana penuntutan oleh Haposan Hutagalung sebelum sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Gayus, rentut tersebut berisi dua tuntutan berbeda. Satu lembar dengan hukuman satu tahun, lembar lainnya dengan hukuman percobaan.

Pada Senin (18/10), di tempat yang sama, Gayus pun telah mengaku menerima lembaran tuntutan dari Haposan Hutagalung terhadap perkara pencucian uang dan penggelapan sebelum dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanggerang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement