REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Cirus Sinaga, mantan Ketua tim jaksa peneliti perkara Gayus, dan Fadil Regan, anggota jaksa peneliti, dijadwalkan akan hadir dalam sidang kasus Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),Rabu (24/11). Namun hingga pukul 12.37 WIB sidang belum digelar.
Keduanya diduga terlibat melakukan rekayasa dalam penerbitan rencana penuntutan (rentut) Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti diberitakan sebelumnya, di PN Tangerang merupakan awal masuknya kasus Gayus dengan dakwaan awal tentang pencucian uang dan korupsi. "Harusnya masuk dalam pidana khusus. Sementara Cirus berada di pidana umum (pidum), dan terjadi penambahan pasal. Menurut penyidik Sri Sumartini dan Arafat, penambahan pasal ini, atas petunjuk jaksa," kata Pia Akbar Nasution, salah satu kuasa hukum Gayus sebelum sidang dimulai kepada wartawan, Rabu (24/11).
Hal ini juga, sambung Pia, yang akhirnya muncul penambahan pasal penggelapan, padahal Cirus tugas di pidum.
Ketika ditanya wartawan, keterangan apa yang ingin didapat dari Cirus, Pia menjawab tentang pasal tambahan. "Kenapa dimasukkan pasal tambahan. Dan kenapa juga kasus ini dia yangg tangani padahal kan awalnya pasal yang dikenakan pidsus," ujar Pia.
Diduga, sambung Pia, ada rekayasa. "Kami menduga ada semacam hengky pengkey (rekayasa) supaya bisa ditangani oleh Cirus," kata dia.
Pia mengatakan awalnya para kuasa hukum Gayus ingin membuktikan keterangan Gayus bahwa dia telah memberikan uang Rp 5 miliar untuk jaksa, Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 5 miliar untuk penyidik. "Lima miliar untuk jaksa ini diduga larinya ke Cirus dan kawan-kawan," ujar Pia.
Sementara itu Gayus bungkam ketika ditanya wartawan mengenai rumah barunya di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia lebih memilih duduk sambil menunggu sidang dimulai di Ruang Tahanan Anak di PN Jaksel.