REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (25/12), kembali membekuk penumpang warga negara Iran. Penumpang itu ditangkap karena melakukan upaya menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penumpang itu adalah seorang pria berinisial AVE (51 tahun). Dia adalah penumpang pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 0670 rute Teheran-Doha-Jakarta.
“Saat mendarat di Terminal 2D bandara, Sabtu (25/12) sekitar pukul 22.30 WIB, AVE kami bawa ke ruang pemeriksaan karena gerak-geriknya mencurigakan,” kata Gatot saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (27/12).
Saat diperiksa, petugas bea dan cukai mendapatkan sabu-sabu sebesar 1 kilogram dari barang bawaan AVE yang disimpan dalam sebuah besi yang dilapisi kayu. Nilai sabu-sabu itu diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, lanjut Gatot, AVE mengaku bahwa ia mendapatkan uang muka dari upahnya menyelundupkan sabu-sabu itu sebesar USD 1.000. AVE akan mendapatkan upah tambahan senilai USD 1.000 jika ia berhasil menyelundupkan sabu-sabu itu kepada orang yang telah menunggunya di Jakarta.
Atas perbuatannya ini, AVE bakal diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan hukuman selama 15 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Saat ini, AVE masih ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.