REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung Basrief Arief meminta jaksa Cirus Sinaga yang sudah menjadi tersangka dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus HP Tambunan, untuk memenuhi panggilan penyidik Polri. "Asalkan ada panggilan dari penyidik, maka dia (Cirus) sudah harus memenuhi panggilan," katanya di Jakarta, Kamis.
Sedianya, Jaksa Cirus Sinaga, Kamis (6/1) diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, namun batal dengan alasan yang bersangkutan sakit. Ia menegaskan dengan adanya pemanggilan Cirus Sinaga oleh penyidik, sudah berarti Jaksa Agung memberikan izin. "Kalau ada panggilan dari kepolisian, Jaksa Agung sudah memberikan izin untuk pemeriksaan," katanya.
Saat ditanya mengenai alasan Cirus yang sakit hingga batal diperiksa, ia menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal itu. Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan jaksa Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).